Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconference Bersama PA Ruteng
[Kota Bima, 14 Januari 2021] Majelis Hakim Pengadilan Agama Bima yang diketuai oleh Hakim Syahirul Alim, S.H.I., MH. melaksanakan pemeriksaan saksi terhadap salah satu perkara yang ditanganinya. Berhubung saksi yang diajukan oleh pihak berperkara berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Ruteng, maka pemeriksaan saksi tersebut dilakukan secara daring melalui teleconference. Hal ini dilakukan sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pandemi Covid-19.
Pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan di Ruang Media Center PA Bima pukul 09.30 WITA. Hadir pada pemeriksaan tersebut Kuasa Hukum dari Penggugat dan Tergugat. Sebelum memberikan keterangannya, ketua majelis memeriksa data saksi dan juga mengambil sumpah saksi yang di bantu petugas dari PA Ruteng. Kesempatan ini juga dipergunakan oleh kuasa para pihak berperkara untuk mendalami keterangan saksi dan mengkonfirmasi beberapa pernyataan saksi.
Sidang yang berlangsung selama 20 menit tersebut berjalan lancar. Majelis hakim berhasil mengumpulkan keterangan saksi guna pemeriksaan perkara selanjutnya. Setelah sidang tersebut ditutup, Ketua Majelis menyampaikan terima kasih kepada Ketua dan petugas PA Ruteng yang telah memfasilitasi dan membantu terlaksananya sidang pemeriksaan saksi yang baru saja usai. (afwan_tawon)