Sosialisasi Penggunaan e-Court dan e-Litigasi Kepada Advokat Se-Kota/Kabupaten Bima
[Kota Bima, 27 November 2020] Untuk kedua kalinya, Pengadilan Agama Bima melakukan sosialisasi dan bimbingan terkait penggunaan e-Court dan e-Litigasi MA-RI. Sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bima mulai pukul 08.15 WITA. Sebelumnya kegiatan serupa dilaksanakan pada awal tahun 2020. Kegiatan kali ini selain untuk mensosialisasikan tatacara penggunaan e-court dan e-litigasi, juga digunakan untuk menampung keluhan adkovat terkait dengan e-court.
Sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Ketua PA Bima, H. Ridwan Fauzi, S.Ag., MH. didampingi oleh Panitera Muda Hukum, Arifudin Yanto, S.Ag. Lalu dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Saiin Ngalim, S.H.I, dan Syahirul Alim, S.H.I., M.H. tentang tatacara pendaftaran perkara melalui e-court dan tatacara proses persidangan e-litigasi.
Diakhir sesi sosialisasi, diadakan sesi tanya jawab oleh peserta sosialisasi. Salah satu peserta sosialisasi, Kasman, SH, menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat terbantu dengan adanya e-court dan khususnya e-litigasi MA-RI.
"e-Litigasi Mahkamah Agung sangat membantu kami dalam berperkara, ditambah lagi dengan adanya fitur catatan persidangan, sangat membantu sekali" ujarnya.
Sosialisasi ini pun berakhir pada pukul 10.15 WITA, dengan diakhiri foto bersama peserta sosialisasi dengan pemateri dari Pengadilan Agama Bima. (afwan_tawon)