[Kota Bima, 26 Februari 2020] Pengadilan Agama Bima kembali menggelar sidang Itsbat Terpadu. Kali ini Pengadilan Agama Bima bekerjasama dengan Pemerintah Desa Pusu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Langgudu. Sidang Itsbat ini telah direncanakan sejak tahun 2019 namun baru dapat terlaksana pada Februari 2020 dengan menggunakan Anggaran Desa Pemerintah Desa Pusu Tahun Anggaran 2019 untuk sidang itsbat 12 pasangan suami istri.
Sidang 12 pasangan suami istri tersebut dimulai pada pukul 13.30 WITA dan disidangkan oleh hakim tunggal, Ketua Pengadilan Agama Bima, Drs. Syarifuddin, MH dibantu Panitera Pengganti, Arifudin Yanto, S.Ag. Hadir pada pelaksanaan pelayanan terpadu tersebut, Kepala Desa Pusu dan perwakilan KUA Kecamatan Langgudu.
Sidang istbat tersebut berakhir pada pukul 15.00 WITA. Seluruh pasangan yang mengajukan permohonan itsbat nikah dikabulkan oleh hakim. Setelah penyerahan salinan penetapan dilakukan, 12 pasangan suami istri tersebut lalu mendapat pengesahan dan buku nikah dari KUA Kecamatan Langgudu.