[Kota Bima, 12 Februari 2020] Pengadilan Agama Bima bersama dengan Pemerintah Desa Tente, KUA Kecamatan Woha dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bima menggelar Pelayanan Terpadu bagi pasangan suami istri yang berdomisili di Desa Tente. Pelaksanaan kegiatan tersebut dianggarkan pada anggaran APDes Desa Tente tahun 2019 yang diikuti oleh 24 pasang suami istri yang berasal dari 4 (empat) dusun yang ada di Desa Tente yakni Dusun Anggrek, Dusun Bante, Dusun Kananga dan Dusun Sukamaju. Pelayanan Terpadu tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tente Jl. Buya Hamka, Tente Kabupaten Bima yang terdiri dari sidang Itsbat Nikah, pencatatan buku nikah dan pelayanan akta kependudukan.
Dalam pembukaan acara, Ketua PA Bima, Drs. Syarifuddin, MH yang didampingi oleh Wakil Ketua PA Bima, Kades Tente dan Kepala KUA Woha menjelaskan tentang prosedur dan azas manfaat yang didapat dari kegiatan pelayan terpadu. Ketua PA Bima juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengurus dan melengkapi akta-akta kependudukannya agar kepastian hukum dapat diperoleh guna memudahkan pasangan nikah ataupun masyarakat dalam pengurusan passport atau yang berkaitan. Selain itu dengan adanya kepastian status hukum bagi pasangan suami istri maka status hukum bagi anak-anak mereka pun menjadi jelas.
"Bila tidak ada status hukum yang jelas bagi anak-anak ita doho kaso (Bapak dan ibu sekalian*) maka akan berimbas pada kelanjutan pendidikan mereka, proses pernikahan anak perempuan bapak dan ibu dan juga dalam penetapan hukum waris kedepannya" jelas beliau.
Sidang itsbat nikah 24 pasang suami istri ini disidangkan oleh 2 (dua) hakim tunggal yakni Ketua PA Bima, Drs. Syarifuddin, MH dan WKPA Bima Ahmad Rifa'i, S.Ag., M.H.I. Sidang yang dimulai dari pukul 09.30 WITA itu ditutup pada pukul 13.00 WITA. Dari 24 permohonan itsbat nikah yang sidangkan, 22 permohonan itsbat dinyatakan syah oleh hakim Pengadilan Agama Bima, sedangkan 2 lainnya, permohonannya gugur dan dicabut.
Pada saat melepas rombongan Pengadilan Agama Bima, Sekretaris Desa Tente mengharapkan kerjasama seperti ini tetap dapat terus dilakukan mengingat warganya masih banyak yang membutuhkan penetapan hukum terkait pernikahannya.
Sidang isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan kepengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Biasanya sidang ini diadakan bagi pasangan yang pernikahannya belum dicatat negara, kehilangan buku nikah, atau menikah sebelum tahun 1974. Pemohon diminta mengisi formulir pengajuan sidang isbat, membayar biaya perkara, menunggu panggilan sidang, menghadirkan bukti dan saksi, dan akhirnya menerima keputusan pengadilan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dianggarkan lewat anggaran APDes Desa Tente tahun 2019,pelaksanaan sidang diikuti oleh 24 pasangan yang berasal dari empat Dusun yang ada di Desa Tente yakni Dusun Anggrek,Dusun Bante,Dusun Kananga dan Dusun Sukamaju.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para pasangan yang menikah di bawah tangan atau nikah siri.