Biaya Perkara & Radius
SK RADIUS BIAYA PERKARA PA BIMA TAHUN 2019 >>
Biaya Perkara Tingkat Pertama:
- Biaya Pendaftaran perkara : Rp. 30.000
- Biaya Pendaftaran Sita Jaminan : Rp. 25.000
- Biaya ATK Perkara : Rp. 50.000
- Biaya Materei : Rp. 6.000
- Biaya Redaksi : Rp. 10.000
Biaya Pemberitahuan kepada Pemerintah:
- Pemerintah Kota Bima : Rp. 70.000
- Pemerintah Kabupaten Bima: Rp. 125.000
Biaya Pendaftaran Perkara Tingkat Banding :
- Biaya perkara : Rp. 150.000
- Biaya pemberkasan : Rp. 100.000
Biaya Pendaftaran Perkara Kasasi
- Biaya pendaftaran perkara kasasi : Rp. 500.000
- Biaya pemberkasan : Rp. 100.000
Biaya Perkara Peninjauan Kembali
- Biaya pendaftaran perkara : Rp. 2.500.000
- Biaya pemberkasan : Rp. 100.000
Biaya Sita
- Biaya materei : Rp. 6.000
- Biaya 2 orang saksi : Rp. 300.000
- Biaya penyampaian BA penyitaan kepada BPN : Rp. 100.000
Biaya Pemeriksaan Setempat
- Biaya petugas kelurahan/desa Rp. 150.000
Biaya Pra Eksekusi
- Biaya pemeriksaan lokasi / pemeriksaan obyek : Rp. 1.500.000
Biaya Eksekusi
- Biaya materei : Rp. 6.000
- Biaya pelaksanaan eksekusi : Rp. 4.500.000
*biaya belum termasuk biaya pemanggilan, dan pihak lain.