222

Biaya Perkara & Radius

Written by Admin PA Bima on .

Written by Admin PA Bima on . Hits: 1186

logo pa bima

SK RADIUS BIAYA  PERKARA PA BIMA TAHUN 2019  >> Downloadable PDF Button PNG High Quality Image 

Biaya Perkara Tingkat Pertama:

  • Biaya Pendaftaran perkara : Rp. 30.000
  • Biaya Pendaftaran Sita Jaminan : Rp. 25.000
  • Biaya ATK Perkara : Rp. 50.000
  • Biaya Materei : Rp. 6.000
  • Biaya Redaksi : Rp. 10.000

Biaya Pemberitahuan kepada Pemerintah:

  • Pemerintah Kota Bima : Rp. 70.000
  • Pemerintah Kabupaten Bima: Rp. 125.000

Biaya Pendaftaran Perkara Tingkat Banding :

  • Biaya perkara : Rp. 150.000
  • Biaya pemberkasan : Rp. 100.000

Biaya Pendaftaran Perkara Kasasi

  • Biaya pendaftaran perkara kasasi : Rp. 500.000
  • Biaya pemberkasan : Rp. 100.000

Biaya Perkara Peninjauan Kembali

  • Biaya pendaftaran perkara : Rp. 2.500.000
  • Biaya  pemberkasan : Rp. 100.000

Biaya Sita

  • Biaya materei : Rp. 6.000
  • Biaya 2 orang saksi : Rp. 300.000
  • Biaya penyampaian BA penyitaan kepada BPN : Rp. 100.000

Biaya Pemeriksaan Setempat

  • Biaya petugas kelurahan/desa Rp. 150.000

Biaya Pra Eksekusi

  • Biaya pemeriksaan lokasi / pemeriksaan obyek : Rp. 1.500.000

Biaya Eksekusi

  • Biaya materei : Rp. 6.000
  • Biaya pelaksanaan eksekusi : Rp. 4.500.000

*biaya belum termasuk biaya pemanggilan, dan pihak lain.

__________________________________________________________________________________________________________________________________________

Aplikasi Pendukung

pengaduan   simari   komdanas  sipp   direktori   sikep  abs  lpse  jdih  perpus

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bima

Jl. Gatot Subroto No. 10 Kelurahan Lewirato

Kecamatan Mpunda Kota Bima

Provinsi Nusa Tenggara Barat 

Kode Pos 84115

Telp: 0374-43209 Fax: 0374-45156

emial info@pa-bima.go.id  delegasi@pa-bima.go.id

6713699 preview Pengadilan Agama Bima

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 07.30-17.00 WITA

----------------------------------------

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

----------------------------------------

Jadwal Sidang

Senin-Kamis   : 09.00 WITA-selesai