Maklumat Ketua Pengadilan Agama Bima
Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran dan Penularan Covid-19
Di Lingkungan Pengadilan Agama Bima.
Kegiatan Pelayanan Publik, diatur sebagai berikut :
|
- Bahwa dalam rangka mengefektifkan sistem kerja dari rumah (Work From Home) bagi seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Bima, maka pelayanan pedaftaran perkara ditunda sampai dengan tanggal 21 April 2020,
- Layanan pendaftaran perkara diterima melalui pendaftaran online (e-Court) sedangkan pelayanan produk pengadilan dan permohonan upaya hukum dibuka seperti biasa,
- Seluruh persidangan yang sudah terjadwal ditunda sampai dengan tanggal 21 April 2020, kecuali persidangan untuk pembacaan putusan, ikrar thalak, dispensasi nikah dan perkara yang para pihaknya telah dinyatakan ghaib.
|
Maklumat Ketua Pengadilan Agama Bima Nomor W22-A5/03/HM.01/IV/2020