Majelis Hakim Pengadilan Agama Bima Sukses Melakukan Pemeriksaan Setempat dalam Kasus Sengketa Waris
[Kota Bima, 26 Mei 2023] Majelis Hakim Pengadilan Agama Bima, yang dipimpin oleh H. Ihyaddin, S.Ag., MH, bersama dengan hakim anggota Uswatun Hasanah, S.Hi, dan panitera pengganti Nurfauziach, S.Hi, melakukan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara sengketa waris di Desa Samili dan Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Pemeriksaan setempat ini dilakukan terhadap dua objek sengketa waris, yaitu satu petak tanah pekarangan seluas 173 meter persegi di Desa Kalampa dan satu petak tanah kebun seluas 4.049 meter persegi yang terletak di Desa Samili, Kecamatan Woha. Objek sengketa tersebut diajukan ke Pengadilan Agama Bima oleh Kuasa Hukum Penggugat dengan Register Perkara Nomor 255/Pdt.G/2023/PA.Bm.
Pemeriksaan dimulai pada pukul 09.00 WITA waktu setempat. Majelis hakim memeriksa batas-batas objek sengketa dan memastikan keadaan objek sesuai dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Bima. Seluruh pihak yang terlibat dalam perkara, termasuk para pihak berperkara dan kuasa hukumnya, hadir secara lengkap dalam pemeriksaan setempat ini. Pemeriksaan juga disaksikan oleh staf dari Kantor Desa Samili dan Desa Kalampa.
Proses pemeriksaan oleh majelis hakim berlangsung dengan aman dan tertib, sehingga majelis dapat menyelesaikan pemeriksaan dengan lancar. Setelah melaksanakan pemeriksaan tersebut, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa, 6 Juni 2023.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, diharapkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bima dapat mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa waris dengan adil dan tepat. Pihak-pihak yang terlibat dalam perkara juga diharapkan dapat mengikuti proses persidangan dengan baik untuk mencapai penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak.