EVALUASI KINERJA AGUSTUS 2021, KEPANITERAAN PA BIMA LAKSANAKAN MONEV BULANAN
[Kota Bima, Selasa, 7 September 2021] Bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima hari ini pukul 08.00 WITA melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Bulanan. Monev capaian kinerja layanan kepaniteraan selama bulan Agustus 2021 yang digelar di ruang Sidang Utama dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Bima. Ikut hadir dalam Monev tersebut, Plt. Panitera PA Bima, Drs. H. Ikhlas, Panitera Muda Hukum, Arifudin Yanto, S.Ag., Para Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti dan Petugas Layanan PTSP PA Bima. Selain itu, kegiatan ini juga menilai tindak lanjut atas Monev Kinerja Kepaniteraan pada bulan Juli 2021 lalu.
Setelah Plt. Panitera PA Bima membuka Monev bulan ini, Dr. Muh, Nasikhin, S.H.I., M.H mulai memberikan arahan dan memimpin jalannya rapat tersebut. Beliau menyampaikan arahan: “Rapat Monev Kinerja ini penting untuk konsiten dilaksanakan agar seluruh Aparatur di bagian layanan kepaniteraan mengetahui sejauh mana capaian kinerjanya selama satu bulan lalu dan juga mengetahui faktor penyebab baik keberhasilan maupun tidak tercapaiannya target kinerja”.
Melalui sesi paparan capaian kinerja, Arifudin Yanto yang merupakan Panitera Muda Hukum PA Bima secara rinci memaparkan data mengenai berbagai capaian kinerja bidang kepaniteraan selama Agustus 2021. Beliau menyampaikan bahwa selama satu bulan lalu PA Bima telah memutus sebanyak 250 perkara dengan rasio penanganan perkara terhitung tanggal 31 Agustus 2021 sebesar 87 persen. Data mengenai upaya hukum (Banding, Kasasi dan PK), Eksekusi, penerbitan Akta Cerai dan penyerahannya, serta serapan DIPA 04 (Pos Bakum, Prodeo dan Sidang Keliling) selama bulan Agustus juga menjadi paparan data yang disampaikannya.
Setelah pemaparan capaian kinerja, kemudian Wakil Ketua PA Bima mempersilahkan kepada para peserta rapat untuk menyampaikan berbagai hambatan yang dialami oleh setiap pelaksana layanan Kepaniteraan selama bulan Agustus tersebut. Salah satu Panitera Pengganti yang juga merangkap Kasir, Dra. Nurhayati dalam kesempatan tersebut menyampaikan: “Selama satu bulan lalu ada kendala mengenai proses pengiriman surat pemberitahuan pengambilan sisa panjar kepada pihak dan juga terjadinya kekurang biaya perkara ketika perkara Cerai Talak sudah diputus. Hal ini disebabkan karena kurang optimalnya komunikasi antara Panitera Pengganti yang bersidang dengan Kasir”, ungkapnya.
Berdasarkan hasil pembahasan rapat, Wakil Ketua PA Bima menyampaikan menginstruksikan kepada Plt Panitera untuk membangun sistem kerja yang baik antara Kasir, Panitera Pengganti dan Majelis Hakim mengenai pemenuhan instrument surat pemberitahuan sisa panjar biaya perkara kepada pihak. Selain itu Beliau meminta para penanggung jawab dan pelaksana layanan kepaniteraan harus berkomunikasi baik dan intensif serta saling membeckup untuk meminimalisir dan menghindari adanya resiko perkara sudah dibacakan putusan, namun panjar biaya perkara tersebut ternyata kurang. “Semoga dengan membangun sistem kerja dan saling kerjasama yang baik antar penanggungjawab dengan pelaksana layanan kinerja layanan Kepaniteraan PA Bima semakin meningkat”, doa beliau diaminkan seluruh peserta Monev.