
Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Berjalan Lancar dan Aman
Majelis Hakim Pegadilan Agama Bima melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) perkara Harta Bersama di Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Majelis Hakim yang diketuai oleh YM Ihyaddin, S.Ag., MH, hakim anggota Uswatun Hasanah, SHi dan Rajabudin, SHI beserta panitera pengganti Arif Rahman Hakim, S.Sos., SH memeriksa obyek sengketa berupa satu unit rumah beserta isinya, sepeda motor, mesin perontok padi dan sapi 7 ekor. Obyek harta bersama tersebut yang didaftarkan oleh Kuasa Hukum Penggugat dengan Register Perkara Nomor 1280/Pdt.G/2025/PA.Bm.

Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2025 pukul 09.00 WITA waktu setempat. Pemeriksaan dimulai dengan memeriksa batas-batas obyek sengketa lalu memeriksa keadaan obyek dan memastikan obyek sesuai dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Bima. Pemeriksaan ini dihadiri lengkap oleh para pihak berperkara dan juga kuasa hukumnya serta disaksikan oleh Staf dari kantor desa Tambe Kecamatan Bolo. Proses pemeriksaan oleh majelis hakim berlangsung dengan aman dan tertib sehingga majelis dapat menyelesaikan pemeriksaan dengan lancar. Setelah melaksanakan pemeriksaan tersebut, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa tanggal 4 November 2025.

